SAS: Aparatur Pemerintah Jangan Persulit Masyarakat

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS) meminta agar aparatur pemerintah tidak mempersulit  masyarakat saat melaksanakan pelayanan.

Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS)
Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan (SAS)

Hal tersebit dikatakan SAS saat menghadiri Pelatihan Aparatur Pemerintah Kelurahan dalam bidang Manajemen Pemerintah Kelurahan se-Kota Tomohon selaku narasumber yang dilaksanakan di Tulip Inn Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur Selasa (20/6/2017).

Menurutnya, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Aparatur Pemerintah kelurahan adalah unsur penyelenggara urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kelurahan seperti lurah, sekretaris kelurahan, kepala seksi dan staf/pelaksana.

”Aparatur pemerintah bertugas untuk memberikan pelayan publik yang nyaman, aman, ada kepastian hukum, tepat waktu, berkualitas dan yang memudahkan masyarakat. Tugas-tugas tersebut haruslah  diimplementasikan di lapangan oleh para staf atau pelaksana yang diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” tukasnya.

Peserta pelatihan perangkat kelurahan
Peserta pelatihan perangkat kelurahan

Pada kesempatan tersebut SAS juga mengingatkan kepada seluruh perangkat kelurahan mulai dari lurah hingga staf untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan, hadir di kantor tepat waktu serta bersedia menerima masukan dari masyarakat.

“Pemimpin dan pelayan masyarakat yang baik adalah mereka yang mau menerima masukan. Di semua kelurahan sudah ada Standar Operasianal Pelayanan.  Oleh sebab itu gunakan itu sebagai pedoman dalam melayani masyarakat apabila dalam SOP ditentukan 15 menit selesai maka diupayakan paling lambat 15 menit sudah diterima oleh masyarakat. Jangan beralasan macam-macam, Bagi Kelurahan yang belum memiliki SOP segera menyusun dan melaksanakan sesuai dengan SOP,”’ kuncinya. (ark)