Tidak Miliki AMDAL, LMI Mitra Minta Pemkab Hentikan Pengoperasian PT HWR

Tonaas LMI Mitra Ferry Pangalila
Tonaas LMI Mitra Ferry Pangalila

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pengoperasian perusahaan tambang PT Hengs Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, masih terus beroperasi meski belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini langsung menjadi perhatian ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) Minahasa Tenggara (Mitra).

Tonaas LMI Mitra Ferry Pangalila meminta kepada pemerintah agar segera menutup pengoperasian tambang HWR.

“Kami meminta perhatian pemerintah daerah karena hasil limbahnya hanya dibuang ke sungai, makanya kami mempertanyakan izin amdal perusahaan ini,”ujar Pangalila.

Diketahui,saat ini PT HWR sudah beralih kepada Agus Abidin atau lebih dikenal dengan nama Agus Elektrik dan sudah beroperasi selama tiga tahun terakhir ini.

Ketua bagian lingkungan hidup dan SDA DPD LMI Mitra membenarkan bahwa dari beroperasi hingga status pengalihan kepemilikan perusahan kepada Agus Abidin, PT HWR belum juga memiliki AMDAL.

“PT HWR dari pertama beroperasi hingga pengalihan kepemilikan perusahan kepada Agus Abidin, belum menyelesaikan izin AMDAL dan pembuangan limbahnya hanya dibuang ke sungai,” ujar Giroth.

Untuk itu, LMI Mitra meminta pemerintah daerah untuk segera memberhentikan ijin pengoperasian tambang HWR di Ratatotok ini.

“Kami tahu pemerintah sudah mengetahui hal ini namun jika pengoperasiannya terus dilaksanakan, maka ormas LMI Mitra meminta agar pihak kepolisian untuk segera menutup lokasi tambang ini,” ujar Tonaas LMI Mitra Ferry Pangalila.(ten)