Skola

Tata Tertib Pengawas TKA SD 2026, Ini Aturan Penting yang Wajib Diketahui

Advertisement

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2026 akan menerapkan aturan ketat bagi para pengawas ruang. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, yang menegaskan peran krusial pengawas dalam menjaga ketertiban, kejujuran, dan kelancaran jalannya ujian.

Struktur Pengawasan TKA 2026

Sumber daya manusia yang terlibat dalam pengawasan TKA 2026 terdiri dari beberapa tingkatan:

  • Pengawas Ruang: Pendidik yang bertugas langsung di ruang tes untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prosedur.
  • Penyelia Pengawas: Petugas yang melakukan pemantauan secara daring melalui aplikasi konferensi video, memastikan pengawas ruang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
  • Pendamping Penyelia: Berfungsi membantu penyelia tanpa menggantikan kewenangannya.

Untuk jenjang SD/MI, dinas pendidikan provinsi/kabupaten akan menetapkan penyelia pengawas beserta pendampingnya. Lokasi tes juga wajib memenuhi kriteria infrastruktur yang memadai, termasuk stabilitas listrik, ketersediaan komputer, dan koneksi internet.

Syarat Wajib Bagi Pengawas TKA

Seluruh pengawas TKA 2026 harus memenuhi persyaratan umum, di antaranya:

Advertisement

  • Memiliki sikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan mampu menjaga kerahasiaan.
  • Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia menandatangani pakta integritas.
  • Tidak membawa perangkat elektronik seperti ponsel, kamera, atau sejenisnya ke dalam ruang tes, kecuali untuk keperluan tugas resmi.

Rincian Tata Tertib Pengawas TKA 2026

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 merinci tata tertib bagi para pengawas:

Tata Tertib Penyelia Pengawas

  • Melaksanakan pengawasan sesuai jadwal hingga seluruh sesi tes selesai.
  • Melakukan pengawasan intensif dan tidak mengabaikan pelanggaran sekecil apapun.
  • Tidak mengalihkan tugas kepada pihak lain.
  • Berada di ruang yang kondusif, berpencahayaan baik, serta berpakaian rapi dan sopan.
  • Tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin koordinator.
  • Dilarang menyebarluaskan materi konferensi video dalam bentuk apapun.
  • Menjaga etika komunikasi selama sesi daring berlangsung.
  • Wajib mencatat kejadian di luar prosedur pada laman Asesmen Skala Nasional.

Tata Tertib Pengawas Ruang

  • Hadir 45 menit sebelum tes dimulai dan memasuki ruang tes 30 menit sebelumnya.
  • Memastikan peserta tidak membawa barang terlarang seperti ponsel, kalkulator, atau buku. Kartu login dan alat tulis diperbolehkan.
  • Memimpin doa, membacakan glosarium, dan buku petunjuk pelaksanaan (khusus untuk jenjang SD/MI).
  • Mengawasi peserta masuk ruangan secara bergantian, meletakkan tas di depan, dan duduk sesuai penempatan.
  • Menjaga ketertiban dan memberikan peringatan atau sanksi bagi pelanggar.
  • Tidak memberikan bantuan apapun terkait materi tes.
  • Berkoordinasi dengan penyelia jika terjadi kendala teknis konferensi video.
  • Membuat berita acara dan daftar hadir setelah tes selesai.

Tanggung Jawab Pasca-Ujian

Tugas pengawas tidak berakhir setelah waktu ujian usai. Mereka wajib memastikan seluruh peserta menyelesaikan tes dan keluar dari sistem dengan benar. Selain itu, pengawas harus menyusun laporan pelaksanaan dan menyerahkannya kepada penanggung jawab satuan pendidikan.

Seluruh pengawas dituntut untuk menjaga kerahasiaan informasi, menjunjung tinggi integritas, objektivitas, dan profesionalitas sejak tahap persiapan hingga pelaporan. Kepatuhan terhadap tata tertib ini menjadi kunci utama demi terlaksananya TKA 2026 yang jujur, tertib, dan sesuai standar nasional, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta.

Advertisement