Ratusan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi korban penipuan investasi melalui aplikasi Snapboost. Dana yang telah disetorkan ratusan warga tersebut dilaporkan tidak dapat ditarik kembali.
Salah seorang korban, Johan, yang berprofesi sebagai guru PPPK di SMA Negeri 1 Blora, mengaku telah melakukan penyetoran dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 19 juta. Jika diakumulasikan, total dana yang telah ia setorkan mencapai Rp 49,5 juta.
Johan memperkirakan jumlah pengguna Snapboost di wilayah Blora mencapai sekitar 700 orang. “Tanggal 3 April itu kan sebenarnya sudah bisa tertarik tapi selalu ada alasan-alasan verifikasi dan sebagainya. Akhirnya molor lagi tanggal 12 April. Setelah itu kepercayaan terakhir akhirnya setelah tanggal 12 sudah saya anggap ini se semua,” ujar Johan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/4/2026).
Merasa dirugikan, Johan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan pihak yang diadukan adalah leader Snapboost Blora, Diana.
Diana, Leader Snapboost Blora, Sebut Pengguna Mendaftar Sukarela
Diana, yang berperan sebagai pihak yang mengajak pengguna lain bergabung di Blora, menyatakan keberatan jika diminta bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang dialami para korban. Ia menegaskan bahwa seluruh pengguna mendaftar secara sukarela.
“Kalau dituntut, menurut saya tidak bisa. Karena mereka mendaftar dengan sukarela. Bahkan saya sering membantu memasangkan aplikasinya di waktu istirahat saya. Saya juga korban, dana saya pun ada di sana,” kata Diana, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (17/4/2026).
Diana menjelaskan, ia pertama kali mengenal Snapboost dari seorang rekan berinisial EW yang berasal dari Palembang dan tinggal di Bekasi. Awalnya ia merasa ragu, namun akhirnya memutuskan untuk mencoba dengan nominal awal yang relatif kecil.
“Tadinya saya enggak mau karena saya enggak paham apa itu Snapboost. Tapi, akhirnya sama mau dengan deposit terkecil yaitu 30 dollar AS atau sekitar Rp 502.000,” ucapnya.
Menurut Diana, sistem yang ditawarkan dalam aplikasi tersebut cukup sederhana. Pengguna hanya diminta memberikan tanda suka atau “like” pada konten di sejumlah platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook.
“Pendaftar pertama disebut VIP 1. Dengan deposit 30 dollar AS, gaji harian setelah me-like video adalah 1,8 persen dari nilai deposit tersebut,” katanya.
Pendapatan Bisa Meningkat dengan Merekrut Anggota
Seiring berjalannya waktu, Diana mengaku aktif membagikan pengalaman keuntungan yang diperolehnya. Hal ini kemudian mendorong bertambahnya jumlah pengguna Snapboost di Blora hingga mencapai ratusan orang.
Ia juga menyebutkan bahwa sistem yang berjalan memiliki pola jaringan berjenjang atau mirip skema piramida MLM. Sistem tersebut memungkinkan keuntungan pengguna meningkat seiring bertambahnya anggota yang berhasil direkrut.
Diana mengaku pernah menyetor dana hingga Rp 200 juta dan sempat melakukan penarikan sejumlah uang. Penarikan terbesarnya mencapai Rp 250 juta yang digunakan sebagai uang muka pembelian mobil.
Namun, kondisi berubah ketika aplikasi tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk melakukan penarikan dana. Diana menerangkan, proses pencairan dana sebelumnya dilakukan melalui dompet kripto. Ia justru meminta pengguna Snapboost untuk bersabar.
“Sekarang sedang tidak bisa karena Snapboost itu kemarin kita dijelaskan oleh pimpinan di Semarang pada waktu didemo itu,” jelasnya.
“Snapboost kan sudah istilahnya lifting di Pasar Modal. Itu aplikasi Snapboost sendiri menggandeng crypto untuk membuktikan katanya supaya crypto itu tidak disangka money laundering atau korupsi,” tambah Diana.






