Ombudsman RI Perwakilan DIY turun tangan menyusul keluhan bau menyengat dan asap pembakaran dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sokowaten, Kabupaten Bantul. Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Bantul yang berdekatan dengan lokasi tersebut melaporkan dugaan maladministrasi pengelolaan TPS3R ke Ombudsman pada Senin (20/4/2026).
Tim Ombudsman RI Perwakilan DIY, dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Muflihul Hadi, mendatangi lokasi pada Selasa (21/04/2026). Mereka bertemu dengan perwakilan SLB Negeri 2 Bantul, warga sekitar, serta wali murid untuk mengonfirmasi laporan dan mengumpulkan data serta dokumen terkait.
Peninjauan Langsung dan Kondisi Awal
Dalam peninjauan langsung ke TPS3R Sokowaten, tim Ombudsman mendapati sebagian sampah telah dibereskan. Menurut keterangan dari warga, pihak sekolah, dan wali murid, bau menyengat yang biasanya terasa tidak terlalu signifikan pada hari itu. “Alhamdulillah sebagian sampah sudah diberesin. Menurut keterangan warga, sekolah dan wali murid hari ini baunya tidak menyengat seperti biasanya, untuk jangka pendek,” ujar Muflihul Hadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/04/2026).
Komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul
Menyikapi persoalan ini, Ombudsman RI Perwakilan DIY berencana untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul guna mencari solusi terbaik, terutama terkait lokasi TPS3R yang berdekatan dengan SLB Negeri 2 Bantul.
Temuan di Lokasi TPS3R
Saat melakukan peninjauan, tim Ombudsman juga menemukan sisa-sisa pembakaran di lokasi TPS3R. Pihak petugas TPS3R mengklarifikasi bahwa pembakaran tersebut dilakukan oleh warga, bukan oleh petugas TPS3R. “Kami juga menemukan di lokasi TPS3R ada sisa-sisa pembakaran yang menurut petugas TPS3R dilakukan oleh warga, bukan oleh petugas. Nanti akan kami bicarakan dalam pertemuan selanjutnya dengan DLH dan pihak terkait,” tutur Muflihul Hadi.
Di sisi lain, di lokasi TPS3R sedang dilakukan uji coba mesin insinerator. Jika uji coba ini berjalan lancar, diharapkan semua sampah yang telah dipilah dapat dibakar menggunakan mesin tersebut, sehingga dapat menekan timbulnya bau menyengat.
Ombudsman juga menyoroti adanya tumpukan sampah di sepadan sungai yang berpotensi mencemari dan mendangkalkan aliran air. “Kami juga melihat masih ada tumpukan sampah di sepadan sungai yang kami harapkan bisa dibersihkan karena kalau sampah tersebut turun ke sungai akan mencemari dan membuat sungai menjadi dangkal,” urai Muflihul Hadi.
Pengecekan Sumur Warga
Selain itu, Ombudsman RI DIY juga melakukan pengecekan terhadap sumur warga di sekitar TPS3R yang diduga terdampak pencemaran. “Kami juga tadi mengecekan sumur warga sekitar TPS3R. Ada satu bangunan atau rumah yang airnya keruh, tapi tidak bau dan selama ini dipakai untuk kebutuhan sehari-hari mandi tidak ada masalah,” jelasnya.
Meskipun demikian, masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebab air sumur tersebut menjadi keruh.
Rencana Panggilan Klarifikasi
Ombudsman RI Perwakilan DIY berencana memanggil pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait lainnya, untuk dimintai klarifikasi. “Ya kami akan panggil DLH terutama dan pihak-pihak terkait lainnya. Kita rencanakan minggu depan,” pungkas Muflihul Hadi.






