Pemdes Kumelembuai Dua Serahkan BLT DD Bulan Januari 2021 dan Masker

Hukum Tua Kumelembuai Dua Maxi Donald Mongkaren (kanan) saat menyerahkan BLT DD Bulan Januari 2021 kepada salah satu KPM. (ist)

KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Desa Kumelembuai Dua Kecamatan Kumelembuai, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap Pertama Bulan Januari 2021, kepada 126 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (26/4/2021).

Hukum Tua Donal Mongkaren, mengatakan 126 KPM penerima BLT DD diperoleh dari hasil musyawarah desa anatara pemerintah desa, dimana masing-masing KPM menerima Bantuan setiap bulan sebesar Rp.300.000.

“Adapun penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan sosial dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST maupun program Bansos lain. Kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan,” terang suami tercinta dari Anggota DPRD Minsel fraksi PDIP Meyfie Karuh SH.

“Meskipun bantuan ini terbilang sedikit, tapi mudah-mudahan Bantuan ini dapat meringankan beban para KPM dalam memenuhi kebutuhan di tengah pandemi covid-19,” tukas Mongkaren.

Sementara itu Sekertaris Desa Kumelembuai Dua Nixon Langkai, menjelaskan perihal syarat penggambilan BLT, penerima diharuskan membawa surat pernyataan yang memuat belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, fotocopi KTP dan KK untuk mengecek warga yang datang adalah benar-benar KPM yang sudah ditentukan.

“Selaku Pemerintah, kami tentu mengingatkan kepada para KPM agar dapat memanfaatkan BLT DD ini dengan baik guna memenuhi kebutuhan hidup,” pesan Langkai.

Diketahui selain menyerahkan BLT DD kepada setiap KPM, yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, Pemerintah Desa Kumelembuai Dua juga menyalurkan masker dan hand sanitizer kepada setiap keluarga untuk nantinya digunakan dalam mencegah penyebaran covid-19.

“Kepada seluruh masyarakat diharapkan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19,” tukas Hukum Tua Desa Kumelembuai Dua Donald Mongkaren. (lou)