Pemprov Sulut Terima 1.250 Usulan Pokpir

Pemprov Sulawesi Utara, pokok pikiran, Verval Pokir DPRD Provinsi Sulut, TAPD, Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen,
Rapat Perdana Pembahasan Verval Pokir DPRD Provinsi Sulut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aplikasi SIPD, yang dipimpin Sekdaprov Sulut Edwin Silangen di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sulut, Senin (26/4/2021).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menerima sekitar 1.250 usulan pokok pikiran (pokpir) yang sekarang ini sedang diverifikasi dan divalidasi (verval). Hal itu terungkap dalam Rapat Perdana Pembahasan Verval Pokir DPRD Provinsi Sulut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Aplikasi SIPD, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sulut, Senin (26/4/2021).

Rapat yang dipimpin Sekdaprov Sulut Edwin Silangen itu, turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Inspektur Daerah Mecky Onibala, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw, dan Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng.

Menurut Silangen, 1.250 usulan yang sekarang ini sedang diverval merupakan instrumen dari TAPD. Jumlah itu terbagi dalam usulan pokir anggota DPRD Sulut sebanyak 698 usulan, dan dari kabupaten/kota berjumlah 552 usulan.

Disampaikan Silangen, rapat pembahasan verval pokir DPRD Sulut oleh TAPD merupakan pertemuan perdana.

“Rapat pembahasan verval pokok pikiran anggota DPRD pada saat ini sifatnya belum final karena masih ada tim kecil yang akan bekerja,” ujarnya.

Silangen menyebutkan, dalam mengeksekusi program tentu disesuaikan dengan tiga persyaratan sesuai dengan kewenangan, kemampuan anggaran yang tersedia dan belum dibiayai oleh baik pusat maupun di kabupaten/kota.

Silangen mengingatkan dalam proses verval pokir dari anggota DPRD ini harus senantiasa mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi waktu.

Acara ini sendiri bertujuan untuk penyusunan RKPD Sulut Tahun 2022 dimana dalam penyusunan rancangan awal yang mencakup didalamnya penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD yang diatur dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, bahwa penyusunan perencanaan menggunakan sistem informasi berbasis teknologi informasi yang mana terdapat perubahan mekanisme dalam penyusunan perencanaan yang bersumber dari aspirasi DPRD Sulut. (ton)