Masukkan LPPD ke BPD, Hukum Tua Vendry Mamangkey Ucapkan Terima Kasih

Masukkan LPPD ke BPD, Hukum Tua Vendry Mamangkey Ucapkan Terima Kasih

KUMELEMBUAI, (manadotoday.co.id) – Hukum Tua Kumelembuai Satu Vendri Mamangkey, menyampaikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Rabu (19/10/2022).

Penyampaian LPPD dalam agenda Rapat Paripurna dilaksanakan menyusul berakhirnya masa jabatan sebagai Kepala Desa Kumelembuai Satu periode 2016-2022.

Hukum Tua Desa Kumelembuai periode 2016-2022 Vendri Mamangkey menyampaikan, LPPD penting disampaikan Hukum Tua kepada Bupati dan BPD setelah masa jabatan berakhir sebagaimana Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Tujuannya agar penyelenggaraan Pemerintahan selama 1 periode diketahui Bupati, BPD dan masyarakat,” jelasnya.

Dengan berkahirnya masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu, Mamangkey menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak sehingga boleh menyelesaikan Satu periode pemerintahan dengan baik.

Masukkan LPPD ke BPD, Hukum Tua Vendry Mamangkey Ucapkan Terima Kasih

“Terima kasih kepada TUHAN YESUS yang telah berkenan menyertai tugas selama 6 Tahun menjabat Hukum Tua. Terimakasih kepada Keluarga, seluruh masyarakat dan semua pihak yang terus membantu, menopang dan mendoakan sehingga boleh menyelesaikan jabatan hukum tua Desa Kumelembuai Satu,” ujarnya seraya memohon maaf atas kesalahan dan kekeliruan selama menjabat Hukum Tua Desa Kumelembuai Satu periode 2016-2022.

Diketahui hadir pada agenda Rapat Paripurna penyampaian LPPD, Sekertaris Desa Billy Mawitjere, Seluruh Anggota BPD, LPM dan perangkat Desa. (lou)