Bantu KPU dan Bawaslu, Kejaksaan Dirikan Posko Bantuan Hukum

KPU, Bawaslu, Meidy Tinangon, kejaksaan
FGD KPU Sulut bertajuk ”Identifikasi Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024”

 

TOMOHON, (manadotoday.co.id)– Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak kejaksaan mendirikan posko.

Kajati Sulut melalui Asintel Marthen Tandi SH mengatakan, posko-posko didirikan di tiap kejaksaan negeri dan di kejaksaan tinggi.

”Posko ini dibentuk untuk memberikan bantuan hukum ataupun menerima pengaduan-pengaduan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu,” kata Tandi pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ”Identifikasi Potensi Sengketa dan Pelanggaran Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024” yang dilaksabakan KPU Sulut di Aula Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.

Dengan adanya posko-posko tersebut, KPU dan Bawaslu bisa fokus dalam tugasnya dan kejaksaan bisa ikut terlibat untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang pada saat penyelenggaraan pemilu.

Posko itu juga lanjut Tandi, untuk membantu Bawaslu ataupun KPU baik dalam segi sosialisasi penyuluhan hukum ataupun memberikan bantuan hukum ataupun memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengetahui proses pemilu.

”Jadi, data-data pemilu, bagaimana prosesnya ataupun permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Tandi. (ark)