FDW-PYR Bakal Aktifkan Kembali 27 Plt Hukum Tua ?

FDW-PYR

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Dua puluh tujuh (27) Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk mantan Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala dan kemudian diberhentikan mantan Bupati Christiany Eugenia Paruntu pada 7 Desember 2020 menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabarnya akan diaktifkan kembali Bupati dan Wakil Bupati, Frangky Donny Wongkar-Petra Yanni Rembang (FDW-PYR).

Dari sumber resmi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengakatifan kembali 27 Plt hukum tua tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Ya, agenda Bapak Bupati FDW dan Wakil Bupati PYR dalam waktu dekat ini yakni akan menugaskan kembali 27 Plt yang diganti mantan Bupati CEP pada Desember 2020 lalu menjelang Pilkada,” ujar sumber resmi yang enggan namanya dipublish.

Bahkan masih menurut sumber, selain mengaktifkan kembali 27 Plt Hukum Tua, Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR akan melakukan penggantian bagi sedikitnya 52 Penjabat Hukum Tua.

“Rolling dilakukan bagi Plt. Sementara untuk pejabat Definitif belum bisa dilakukan pelantikan karena sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota, Pasal 2 dimana Bupati yang baru dilantik baru bisa melakukan rolling setelah 6 bulan dilantik, kecuali mendapat perwetujuan Menteri Dalm Negeri, ” tukasnya. (lou)