Cahaya

Kemenag Bantah Pengelolaan Kas Masjid oleh Pemerintah, Thobib: Itu Hoaks!

Advertisement

Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras narasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan uang kas masjid. Juru bicara Kemenag menegaskan informasi tersebut sebagai hoaks yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan di Jakarta pada Rabu (22/4/2026) bahwa tidak ada kebijakan atau rencana dari Kemenag yang mengarah pada pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah.

Klarifikasi atas Disinformasi

Thobib menjelaskan bahwa meme dan video yang beredar, yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi mengenai pembentukan dan pengelolaan rekening kas masjid oleh pemerintah, merupakan bentuk disinformasi.

“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Thobib.

Ia menambahkan, penyebaran informasi palsu ini bertujuan untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal Rekening Kas Masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” kata Thobib.

Advertisement

Kewenangan Pengelolaan Kas Masjid Tetap pada Pengurus Lokal

Menurut Thobib, pengelolaan kas masjid secara prinsip tetap berada di tangan masing-masing pengurus masjid. Dana yang terkumpul dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan kepercayaan dari jemaah.

“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jemaah,” sambungnya.

Kemenag justru mendorong agar pengelolaan masjid, termasuk aspek keuangannya, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid. Pemerintah tidak memiliki niat untuk melakukan intervensi dalam bentuk penguasaan dana kas masjid.

Imbauan untuk Verifikasi Informasi

Menyikapi maraknya informasi yang belum terverifikasi, Kemenag mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan berita. Masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” ujar Thobib.

Advertisement