AMBON, Kompas.com – Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua tersangka, yang berinisial HR (28) dan FU (36), telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara kasus tersebut di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku pada Selasa (21/4/2026).
Dua Tersangka Ditahan di Rutan Polda Maluku
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan bahwa kedua tersangka berinisial HR dan FU masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selama proses hukum berlangsung, mereka akan ditahan di Rutan Polda Maluku.
“Ditahan di Rutan Polda Maluku,” ujar Rositah, Selasa, seperti dilansir dari Kompas.com.
Rositah mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap motif di balik aksi penikaman tersebut adalah dendam pribadi antara kedua pelaku dengan korban. Namun, ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai motif tersebut masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.
“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Mereka dikenakan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C dan/atau Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman bagi kedua pelaku sangat berat. “Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Rositah.
Nus Kei dilaporkan menjadi korban penikaman oleh orang tak dikenal di kawasan Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026). Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk serius di bagian tubuhnya dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah kejadian.






