Megapolitan

Ibu Siswi SMA Bekasi Bantah Anaknya Bully Adik Kelas: Anak Saya Baik, Tidak Pernah Merundung

Advertisement

Fanny, ibunda dari siswi SMA berinisial ANF di Bekasi, membantah keras tudingan perundungan yang ditujukan kepada anaknya. Ia menegaskan bahwa putrinya tidak mengenal siswi berinisial EQ, yang mengaku menjadi korban perundungan.

“Anak saya ini anak baik. Tidak pernah, tidak pernah dia mem-bully, tidak pernah sama sekali,” tegas Fanny saat dihubungi pada Senin (20/4/2026).

Fanny justru mengklaim bahwa ANF adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh EQ. Ia menceritakan kronologi kejadian yang berawal dari pertemuan di kantin sekolah.

Menurut Fanny, ANF dan teman-temannya sempat berpapasan dengan EQ di kantin. ANF awalnya mengabaikan EQ yang melintas sambil menatapnya tajam. Namun, EQ disebut kembali menghampiri ANF dengan membawa penutup wadah makanan sambil melontarkan amarah.

“Berarti kan sudah niat ya. Nah, di situ dia langsung berdiri di depan anak saya. Dia maki-maki anak saya,” ujar Fanny.

ANF yang berusaha mengabaikan makian EQ kemudian mengeluarkan ponsel. Namun, EQ disebut mengambil ponsel tersebut, lalu menginjak kaki dan menjambak rambut ANF. Dalam upaya membela diri, ANF membalas menjambak rambut EQ, yang kemudian dibalas pukulan menggunakan penutup wadah makanan.

“Ternyata di tangan kanannya dia sudah siap pegang omprengan, digeplak anak saya tiga kali. Di situ anak saya langsung lemas kejang-kejang badannya,” tutur Fanny.

Setelah insiden tersebut, baik EQ maupun ANF sempat dipanggil ke ruang Bimbingan Konseling (BK). Namun, Fanny menilai EQ tidak menunjukkan penyesalan.

Sepulang sekolah, ANF didampingi ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi. Fanny kemudian mempertimbangkan untuk mencabut laporan dengan beberapa syarat yang diklaim telah disetujui pihak EQ. Syarat tersebut meliputi permintaan maaf dalam bentuk video dan penggantian biaya pengobatan ANF sebesar Rp 5 juta.

“Jadi tidak ada tuntutan Rp 200 juta, tidak ada. Itu bohong semua,” tegas Fanny.

Namun, situasi kembali memanas ketika EQ mengunggah konten di media sosial yang dinilai menyudutkan ANF. Unggahan tersebut, yang awalnya berupa siaran langsung di TikTok pada 16 Maret 2026, memuat komentar dari akun yang mengatasnamakan ANF dan teman-temannya, yang diduga palsu.

Advertisement

“Yang digunakan sebagai skenario untuk membangun opini publik dan mem-framing juga dijadikan sebagai alat bukti bagi pelaku bahwa korban adalah pelaku bully di media sosial,” jelas Fanny.

Akibat unggahan tersebut, Fanny kembali melaporkan EQ atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi di media sosial. Laporan Fanny teregistrasi dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa peristiwa ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami EQ pada Jumat (6/2/2026).

“Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan nonverbal. Dia dijambak dan ditendang,” ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Dalam kejadian itu, EQ yang sedang memegang wadah makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut melakukan perlawanan dengan memukul kepala ANF sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan diri dari jambakan.

Fauzi menambahkan, setelah insiden tersebut, kedua belah pihak sempat dimediasi oleh guru BK dan sepakat untuk berdamai serta saling memaafkan yang dituangkan dalam surat pernyataan.

“Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan,” ujarnya.

Namun, orangtua ANF kemudian melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Februari 2026.

“Karena permasalahan dianggap selesai, tidak ada terpikir dari pihak EQ untuk melaporkan. Tapi di kemudian hari EQ justru dilaporkan ke polisi PPA Polres Bekasi Kota,” kata Fauzi.

Fauzi juga mengungkapkan bahwa pihak sekolah sempat menyampaikan kepada orangtua EQ mengenai adanya permintaan sejumlah uang dari pihak ANF sebagai bentuk penyelesaian ganti rugi materiil, dengan nominal yang disebutkan berkisar Rp 200 juta.

Advertisement