Cek fakta

[HOAKS] Program Sertifikat Tanah Gratis 2026 dari Kementerian ATR/BPN

Advertisement

Sebuah informasi yang mengklaim adanya program sertifikat tanah gratis pada tahun 2026 dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beredar luas di media sosial. Program tersebut dikabarkan mencakup pemutihan sertifikat gratis, pembuatan sertifikat baru gratis, balik nama sertifikat gratis, serta pembebasan pajak tanah gratis.

Namun, penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan bahwa informasi tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

Narasi yang Beredar di Media Sosial

Informasi mengenai program bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis yang mengatasnamakan Kementerian ATR/BPN ini ditemukan tersebar dalam beberapa unggahan di platform Facebook pada bulan April 2026. Narasi yang dibagikan secara gamblang menyatakan:

PEMUTIHAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS 2026 BERLAKU SELURUH INDONESIA

GRATIS PAJAK TANAH
GRATIS BALIK NAMA SERTIFIKAT
GRATIS PEMBUATAN SERTIFIKAT BARU

DAFTAR ATAU KONSULTASI SEGERA MELALUI LINK DI BIO 100% GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA

Unggahan tersebut juga menyertakan elemen visual yang memperkuat klaimnya, meskipun detail spesifiknya tidak disertakan dalam artikel asli.

Klarifikasi Kementerian ATR/BPN

Menanggapi beredarnya informasi menyesatkan tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa tidak ada program bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis yang diselenggarakan oleh kementeriannya.

Advertisement

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar,” kata Shamy, seperti dikutip dari laman resmi pada 9 Maret 2026.

Shamy menambahkan, “Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertifikat.”

Pembantahan Program Lainnya

Lebih lanjut, Shamy Ardian secara spesifik membantah klaim adanya program penghapusan pajak tanah gratis serta gratis balik nama sertifikat. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki program percepatan pendaftaran tanah resmi, salah satunya adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia, menjelaskan tujuan dari program PTSL yang memang ada.

Oleh karena itu, Shamy mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kebenaran setiap informasi terkait program kementerian. Ia menyarankan agar masyarakat mendapatkan informasi langsung dari kanal resmi ATR/BPN atau mendatangi kantor pertanahan setempat.

Kesimpulan

Berdasarkan klarifikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN, informasi mengenai bantuan pengurusan sertifikat tanah gratis yang beredar di Facebook adalah tidak benar dan merupakan hoaks. Kementerian ATR/BPN tidak pernah menyelenggarakan program pemutihan, pembuatan sertifikat gratis, balik nama gratis, maupun pembebasan pajak tanah gratis seperti yang diklaim dalam narasi tersebut.

Advertisement