MANADO, (manadotoday.co.id) – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulut akan mengusulkan cluster Upah Minimum Provinsi.
“Upah Minimum Provinsi sebesar 2,4 juta termasuk besar. Kita akan mengusulkan cluster UMP,” tegas Kandouw, Selasa (17/5) dalam rapat Koordinasi Pelaku Usaha Bidang Sumber Daya Alam, di Kantor Gubernur Sulut.
BACA JUGA:
Pemprov Sulut Batalkan 47 Perda di Kabupaten/Kota
SMSI GMIM ke-78 akan Dibuka Menkumham RI
Setya Novanto Terpilih Ketua Umum Partai Golkar
Gubernur Sulut Buka Porseni Politeknik se-Indonesia
Sekda Mitra Minta SKPD Proaktif Susun RKPD Tahun 2017
Minahasa Tuan Rumah Penandatanganan MoU Penguatan Legislasi Daerah dan Pembentukan Perda
Kandouw menguraikan, cluster UMP nantinya akan membedakan upah di semua sektor. “Contohnya, upah pekerja di bidang pertanian, perikanan, toko-toko akan berbeda dengan Perbankan,” ujar mantan Ketua DPRD Sulut itu.
Lebih lanjut, ujar Kandouw, Pemprov nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kita akan bicara juga dengan organisasi buruh,” tegasnya. (Tim)