Wali Kota Tomohon Jelaskan Perubahan Ranperda RPJPD kepada DPRD

rpjpdTOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA diwakili Wakil Wali Kota Tomohon menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005-2025.

Penjelasan wali kota disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon dipimpin Ketua Djemmy J Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk SH dan Erens Kereh AMKL.

”Kami optimis perubahan RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 ini akan menjawab kebutuhan masyarakat Kota Tomohon dan memperkuat pencapaian visi dan misi Pemerintah Kota Tomohon yang kemudian akan mendukung pencapaian prioritas pembangunan di Sulawesi Utara dan tentunya akan berkontribusi nyata pada tingkat nasional,” kata Eman melalui Sompotan.

Sementara Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE mengatakan, perencanaan pembangunan daerah perlu dilakukan penyesuaian dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

”Begitu juga dengan sistematika penyusunan dan substansi dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005-2025 yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Sundah.

Rapat Paripurna dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon mulai dari eselon II, III dan IV. (ark)