TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah selesai diproses di Polres Tomohon, berkas serta tersangka kasus nyoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda pada Pemilu 17 April lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Rabu (15/5/2019).
Berkas dengan tersangka LSW alias Lucki diserahkan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Syukri SH SIK bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tomohon.
Mendapat pengawalan ketat, tersangka dibawa ke Kejari Tomohon sekitar pukul 13:30 Wita dan menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidum Dian Subdiana SH.
‘’Ya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan masuk tahap dua. Secepatnya kita akan limpahkan ke Pengasilan Negeri Tondano untuk disidangkan,’’ kata Siubdiana didampingi Jaksa David Andrianto SH kepada wartawan seraya menambahkan Kamis (16/5/2019) besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tondano.
Tersangka LSW sendiri selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya. (ark)