Setwan Sosialisasi Perda KTR di Kampung Jawa dan Pinaras

Dortje Mandagi mensosialisasikan Perda KTR
Dortje Mandagi mensosialisasikan Perda KTR

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui sekretariat, Senin (18/3/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016( tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Kampung Jawa dan PInaras Tomohon Selatan dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.

Tampil sebagai narasumber, anggota DPRD Tomohon Dortje Mandagi dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua. (ark)