Tomohon Tuntas Bahas APBD Perubahan 2016

Rapat Paripurna Pendspat Akhir Fraksi tentang APBD Perubahan Kota Tomohon 2016
Rapat Paripurna Pendspat Akhir Fraksi tentang APBD Perubahan Kota Tomohon 2016

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Setelah tuntas dibahas di komisi-komisi yang melibatkan para anggota DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Tomohon tahun 2016 akhirnya ditandatangani pihak eksekutif dan legislative lewat Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Rabu (7/9/2016) malam.

Empat fraksi yang ada di DPRD Tomohon masing-masing Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi partai Gerindra menyetujui Ranperda APBDP  menjadi Perda.

Dalam sambutannya menanggapi pendapat akhir fraksi-fraksi, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, selaku pemerintah pihaknya sepakat menerima seluruh masukan, usulan, kritik  yang konstruktif, serta sejumlah catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi yang melewati berbagai tahapan pembahasan.

‘’Sesungguhnya ini menjadi bahan introspeksi  sekaligus menjadi bahan kontrol kita semua dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Kota Bunga tercinta ini,’’ ucap Eman.

Dijelaskannya, melalui  APBD Perubahan ini, pihaknya akan berupaya untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian dari beberapa aspek, baik aspek pendapatan, pembelanjaan maupun pembiayaan dengan memaksimalkan anggaran yang ada sebagaimana pesan politik yang disampaikan masing-masing fraksi tadi.

Penandatanganan APBD Perubahan 2016
Penandatanganan APBD Perubahan 2016

Kebijakan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, menjadi tekad Pemkot Tomohon yakni dengan besarnya dana APBD yang dialokasikan kepada belanja publik, bukan sebaliknya pada belanja aparatur.

‘’Demi terwujudnya kerinduan masyarakat Kota Tomohon tercinta, kami pun berharap pengawasan para anggota dewan dalam menjalankan program pro rakyat ini, tentunya bersama sinergitas jajaran pemerintah kota Tomohon,’’ tukas Eman.

Tahapan selanjutnya ke Pemprov Sulut untuk dilakukan koreksi atau perbaikan. (ark)