TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Mulai tahun 2017 nanti, Pemkot Tomohon akan menerapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 201 . Ini setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Rabu (31/8/2016).
OPD baru Kota Tomohon nantinya hanya memiliki 30 perangkat ditambah 5 kecamatan dari sebelumnya sebanyak 32. Dan 5 kecamatan. Dua perangkat yang tereliminasi adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
Sementara untuk jabatan, sebanyak 137 akan hilang, mulai jabatan Eselon II B hingga IV B.
OPD yang akan diterapkan tahun 2017 adalah 1 sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 Inspektorat Daerah Kota, 22 Dinas Daerah Kota dan 5 Badan Daerah Kota ditambah 5 kecamatan.
Dalam sambutannya, pada Rapat Paripurna Penetapan OPD, Wali Kota mengatakan, hal ini mendorong pemerintahan daerah untuk memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
‘’Juga dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang,” tutup Eman.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur, didampingi Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH, dan Youddy YY Moningka SIP.
Dihadiri para anggota DPRD Kota Tomohon, Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan, jajaran Pemkot Tomohon, Kapolres Tomohon yang diwakili Wakapolres Kompol Alkat Karouw SSos, Kajari Tomohon yang diwakili Kasubag Pembinaan Anita Kulla SH. (ark)