Sikap Tegas PWI Tomohon Terkait Penjemputan Paksa Polisi Terhadap Wartawan MP

Sekretaris PWI Tomohon Terry Wagiu

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Peristiwa tak mengenakan dialami seorang wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung pada Sabtu (29/10/2022), sekitar pukul 15.00 WITA. Pasalnya, Julius dijemput oknum Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dibuat olehnya terkait dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon.

Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon di rumahnya. Menurut Maya, suaminya saya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dijemput, mereka sempat akan meminta handphone miliknya tapi tak diberikan oleh suaminya.

“Bahkan suami saya langsung disuruh cepat untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya. Sebagai istrinya tentu kami shok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” tutur Maya.

Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah, langsung menyuruhnya ikut ke Kantor Polres Tomohon.

“Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya. Saya seperti merasa dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Kantor Kepolisian. Untuk konfirmasi soal pemberitaan bisa dilakukan secara baik-baik di rumah saya. Tapi karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, makanya keluarga saya merasa jika saya ditangkap,” jelasnya.

Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK saat dikonfirmasi para wartawan menjelaskan wartawan tersebut sudah pulang dan itu hanya miss komunikasi.

“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi Togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” tukas Kapolres.

Sementara itu, Sekretaris PWI Tomohon Terry Wagiu saat dimintai tanggapan soal kejadian ini mengaku Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.

Harusnya jelas Terry, Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.

“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama sekali tidak sesuai prosedur,”

Untuk itu, lanjut dia, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.

“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.

Ketua PWI Tomohon John Paransi dalam keterangannya menjelaskan, Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum agar tidak terjadi masalah improsedural. Terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian di mata masyarakat,” pungkasnya.(ten