TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Jumat (22/2/2019) melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kelurahan Rurukan dan Ruurukan Satu Tomohon Timur.
Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Narasumber dalam kegiatan ini anggota DPRD Hudson Bogia dan dari Dinas Kesehatan Vera Renwarin selaku Kasie Penyakit Tidak Menular. (ark)