Pemkot Tomohon Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Parpol

Jimmy Feidie Eman, Tomohon, parpol
Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA membuka Sosialisasi Bantuan kepada Parpol

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA Rabu (11/11/2020) membuka Sosialisasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik bertempat di Homestay Walian satu Tomohon Selatan.

Dalam sambutannya, wali kota mengatakan, dalam menjalankan peran dan fungsinya, partai politik mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

Menurutnya, salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ kata wali kota.

Di sisi lain lanjut Eman, partai politik berkewajiban antara lain : membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala setahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan yaitu Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan.

‘’Dengan adanya peraturan yang pelaksanaannya sampai saat ini masih perlu pemahaman yang jelas, sehingga dapat meminimalisasi permasalahan antara lain terjadinya kekeliruan dalam perhitungan besaran bantuan, dokumen administrasi pengajuan bantuan keuangan partai politik yang belum lengkap, penggunaan bantuan belum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban penggunaan bantuan belum memadai dan penyampaian laporan pertanggungjawaban belum tepat waktu,’’ ujar Eman.

Narasumber dalam sosialisasi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendryhot SH MH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi, Sekretaris Inspektorat Kota Tomohon Harry Rindengan SH.

Turut hadir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tomohon Ronni Lumowa SSos MSi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap SH dan peserta dari perwakilan 6 partai politik yang memiliki kursi di DPRD yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Hanura. (ark)