TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA Selasa (4/2/2020) bersama Bonifacius Warohana, Manajer Pemasaran dan Pelayanan PLN PLN Unit Induk Wilayah Sulutenggo UP3 Manado menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Penandatanganan dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, sehubungan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),, pihaknya perlu mengambil langkah seperti ini.
‘’Ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 53 Ayat 3,’’ ujar wali kota.
Sementara Kepala BPKPD Drs Gerardus E Mogi mengungkapkan, dengan adanya MoU ini, diharapkan bisa mengoptimalkan pendapatan dari Pajak Penerangan Jalan, yang di tahun 2019 lalu berada pada angla sekitar Rp5,2 Miliar. (ark)