Pemkot Tomohon Buat Larangan Bepergian ke DKI Jakarta

Caroll Joram Azarias Senduk, Wenny Lumentut, Covid-19, Tomohon, Jakarta,
Wali Kota dan wakil Wali Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Terus meningkatnya penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Indonesia terutama di DKI  Jakarta membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon di bawah pimpinan Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE membuat larangan ASN maupun para pejabat melakukan perjalanan keluar daerah khususnya DKI Jakarta.

Larangan dituangkan dalam  Surat Edaran bernomor 28 /WKT/II-2022 tentang Perjalanan Keluar Daerah Khususnya ke Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE. tertanggal 4 Februari 2022.

Surat Edaran berisi 5 poin itu sendiri sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut Nomor: 440/22.1241/Sekr tanggal 4 Februari 22.

Ini 5 Poin Larangan ke DKI Jakarta :

  1. Bahwa saat ini penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta terus meningkat secara signifikan
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta
  3. Untuk urusan kedinasan  yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan  dengan Kementerian/Lembaga/Instansi di tingkat pusat, agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring)
  4. Kepala Perangkat Daerah agar mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan surat edaran ini di lingkungan instansi masing-masing
  5. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya. (ark)