TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Maria Pijoh ST Jumat (22/2/2019) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kelurahan Kolongan dan Kelurahan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Kegiatan yang digagas Sekretariat DPRD Kota Tomohon tersebut dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH.
Selain Pijoh, narasumber lainya pada sosialisasi tersebut adfalah Kepala Badan Penanaman modal dan Pelayanan Terp[adu Satu Pintu Ir Nova Rompas. (ark)