Jalankan Protokol Kesehatan Covid-19, 9 Agustus Tomohon Pengucapan Syukur

Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Wali Kota Tomohon
Jimmy Feidie Eman SE Ak CA, Wali Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pengucapan Syukur Kota Tomohon akan dilaksanakan pada Minggu (9/8/2020). Jal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tomohobn Nomor 174/WKT/VII-2020 tentang Pengucapan Syukur Kota Tomohon.

Surat edaran itu sendiri diterbitkan menindaklanjuti Surat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nomor 13/FIKUB/Tmhn/VII-2020 tertanggal 23 Juli 2020 dan Surat Rekomendasi Tokoh-tokoh Agama Kota Tomohon tentang Perayaan Pengucapan Syukur.

Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA mengungkapkan, meski melaksanakan pengucapan syukur, namun harus menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19. Untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pengucapan syukur kali ini hanya untuk kalangan Kota Tomohon saja dan tidak mengundang tamu dari luar Tomohon.

‘’Jika ada perayaan pengucapan syukur di rumah ibadah, supaya kehadirannya terbatas saja pada pelayan khusus dan jemaat beribadah di rumah saja,’’ bunyi edaran Wali Kota Tomohon.

Selanjutnya, tidak ada pesta pora, tidak menyajikan minuman keras, tidak membuat kegiatan di perkebunan, tidak saling berjabat tangan. Selanjutnya, pengucapan syukur bisa dalam bentuk amplop untuk pelayanan di masing-masing jemaat.

‘’Para camat supaya memerintahkan para lurah mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat saat pelaksanaan pengucapan syukur. Para lurah, perangkat dan Linmas bertanggung jawab atas keamanan di wilayah masing masing. Jika ada masyarakat yang melanggar, Gugus Tugas akan memberikan sanksi tegas. Tim pemantau pengawas Covid-19 akan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan termasuk jika masih ada masyarakat yang masih menerima tamu dari luar daerah Kota Tomohon. Apabila ditemukan, akan direkomendasikan untuk dipulangkan,’’ tegas wali kota dalam surat edaran tersebut. (ark)