13 Rekomendasi yang Disepakati
- Pengadaan/penataan taman pemakaman dan kremasi, secepatnya terealisasi.
- Pengadaan/penataan taman makam pahlawan, secepatnya direalisasikan.
- Penataan pekuburan tua
- Taman pemakaman dan kremasi, sebelum diadakan, sebaiknya ada kajian analisis oleh pihak bekompeten, agar di kemudian hari tidak bermasalah.
- Diusulkan perkecamatan satu taman pemakaman, bila tidak memungkinkan perkecamatan, maka digabungkan beberapa kecamatan, atau disatukan saja semuanya. Untuk tempat kremasi, diusulkan satu saja tempatnya.
- Diusulkan perlokasi taman pemakaman, tersedia mobil ambulans dan fasilitas lannya
- Sebisanya lokasi taman pemakaman dan kremasi, di tempat yang tidak strategis untuk pemukiman
- Lahan pemakaman ditata dalam bentuk: satu bentuk gambar kubur, jarak perkubur, jalan keluar masuk, kedalaman kubur (hal ini dimaksud agar nampak nilai estetika ke arah pariwisatanya)
- Membuat lokasi pemindahan kerangka dalam satu lokasi (hal ini untuk kerangka yang telah 25 tahun dimakamkan), agar lokasi eks pekuburan dapat digunakan kembali
- Dibutuhkan pengelola taman pemakaman dan kremasi, seperti badan atau dinas yg mengatur proses pelayanan ini berjalan baik.
- Agar proses berjalan baik, dibutuhkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan bagaimana masyarakat menyampaikan permohonan sampai selesai pemakaman atau kremasi, bahkan perawatan makam selanjutnya.
- Prosedur untuk pekuburan keluarga, termasuk persyaratannya.
- Dari semua uraian di atas, ketika Perda ditetapkan, tahapan awal adalah sosialisasi ke masyarakat. (ark)