TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Kota Tomohon melalui anggota DPRD Frets Keles ST Jumat (22/2/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kelurahan Wailan dan Kayawu Tomohon Utara.
Kegiatan sosialisasi di buka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang SE.
Selain Keles, narasumber lainnya adalah Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Kota Tomohon Marthen Manua.
‘’Perda-Perda yang dihasilkan oleh DPRD harus disosialisasikan seperti ini agar nantinya masyarakat tahu dan paham apa yang menjadi aturan. Dengan begitu, masyarakat akan tahu mana yang sudah diatur oleh pemerintah,’’ tukas Keles. (ark)