RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Setelah para pejabat dilantik berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD, eksekutif dan legislatif Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan OPD Mitra Kerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
”Ini setelah adanya penyesuaian OPD baru hingga akan memberikan pedoman yang jelas kepada pemerintah daerah dalam menata perangkat daerah dengan saling koordinasi dan singkronisasi, antara eksekutif dan legislatif,”ujar ketua DPRD Drs Tavif Watuseke saat memimpin rapat Selasa (7/2/2017).
Sementara Sekretaris Daerah Ir Farry Liwe mengatakan, pembagian OPD mitra kerja telah diberikan informasi ke komisi-komisi, nantinya DPRD yang akan tentukan pembagiannya.
”Saya minta Kepala OPD setelah ditetapkan pembagiannya untuk proaktif dan saling koordinasi dengan DPRD, dalam menjalankan program baik dana yang dibiayai dari APBD, ABPD Provinsi dan APBN,”harap Liwe.
Hadir pada rakor tersebut, anggota DPRD, kepala-kepala OPD dan para camat. (ten)