JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengintegrasikan produsen rokok ilegal ke dalam industri legal demi mendongkrak penerimaan negara menuai sorotan tajam dari kalangan ekonom. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak dirancang secara komprehensif.
Ekonom Piter Abdullah menilai, meskipun niat pemerintah baik dalam upaya meningkatkan pendapatan negara, langkah legalisasi tersebut harus disertai dengan kejelasan mengenai penanganan pelaku dan praktik ilegal di masa lalu.
“Niatnya bagus, tapi pertanyaannya untuk kasus rokok ilegal selama ini bagaimana? Dimaafkan begitu saja? Dianggap tidak ada?” ujar Piter kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).
Piter menekankan bahwa pemerintah tidak boleh hanya terfokus pada aspek penerimaan negara. Penegakan hukum yang selama ini berjalan juga harus menjadi pertimbangan utama dalam perancangan kebijakan ini.
Menurut Piter, pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci mengenai nasib pelanggaran hukum yang telah terjadi apabila kebijakan legalisasi ini benar-benar diterapkan. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan ini berisiko menciptakan moral hazard atau dorongan untuk melakukan pelanggaran di masa depan, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran dapat dihapus begitu saja.
“Saya kira niat baik itu harus dijelaskan secara mendetail. Pelanggaran hukum yang lalu akan ditindaklanjuti seperti apa,” katanya.
Lebih lanjut, Piter menyoroti perlunya kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ini terhadap keseluruhan industri hasil tembakau. Masuknya pemain baru melalui jalur legalisasi berpotensi mengubah dinamika persaingan di sektor tersebut.
Evaluasi Sistem Cukai Diperlukan
Piter juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi terhadap sistem cukai rokok yang selama ini dianggap memberatkan. Sistem cukai yang rumit dan tinggi kerap disebut sebagai salah satu pemicu maraknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Ia berpendapat, tanpa pembenahan akar permasalahan, yakni pada desain kebijakan cukai itu sendiri, legalisasi rokok ilegal hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyelesaikan masalah utama.
“Perlu ada kajian juga tentang bagaimana dampaknya terhadap industri hasil tembakau secara keseluruhan ketika ada pemain baru masuk. Bagaimana dengan sistem cukai yang selama ini dianggap terlalu memberatkan yang dianggap menjadi penyebab munculnya CHT ilegal?” ucap dia.
Dorongan Legalitas untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan rencana untuk menyiapkan skema legalisasi rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menertibkan peredaran produk rokok tanpa legalitas.
Pemerintah dikabarkan telah merampungkan proposal kebijakan tersebut dan akan segera membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diimplementasikan.
Purbaya menegaskan bahwa legalisasi bukan berarti melegitimasi praktik ilegal yang sudah ada. Sebaliknya, kebijakan ini bertujuan mendorong para pelaku usaha ilegal untuk bertransisi ke dalam sistem resmi dengan kewajiban membayar cukai.
Menurut Purbaya, langkah ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai dan memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha rokok ilegal untuk beroperasi secara legal.
Meskipun demikian, Purbaya belum merinci potensi tambahan penerimaan negara yang diharapkan dari kebijakan ini. Pemerintah memilih untuk mengamati dampak implementasi terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan.
“Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4/2026).





