Agus Fatoni Umumkan UMP Sulut 2021 Rp.3.310.723, Tertinggi Ketiga di Indonesia

Pjs Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni, UMP,  UMP Sulut tahun 2021, UMP Sulut,
Pengumuman UMP Sulut tahun 2021, di Aula Mapalus kantor gubernur Sulut, Rabu (4/11/2020).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni, mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku di wilayahnya awal 2021 sebesar Rp.3.310.723 per bulan atau sama seperti tahun 2020.

Pengumuman UMP yang dilaksanakan di Aula Mapalus kantor gubernur Sulut, Rabu (4/11/2020), turut dihadiri Sekdaprov Edwin Silangen, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Sulut Erny Tumundo dan Ketua Dewan Pengupahan Ronny Maramis.

Menurut Fatoni, besaran UMP Sulut tahun 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp 4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp 3.516.700.

Penetapan UMP Sulut ini tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020.

Dikatakan Fatoni, penetapan UMP mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 menyampaikan bahwa melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020 dan juga melaksanakan penetapan UMP setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kata Fatoni, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan dimaksud bahwa UMP Sulut tahun 2021 adalah sebesar Rp. 3.310.723.

“Penetapan ini dapat ditinjau kembali dengan menyesuaikan kondisi perekonomian tahun 2021,” ujarnya.

Pasca diumumkan UMP Sulut itu, sejumlah perwakilan dari serikat buruh langsung melakukan walk-out keluar dari ruangan.

“Ini mencedrai keadilan bagi buruh di Sulut. Bukan hanya pengusaha yang terdampak covid tapi kalangan buruh ikut terdampak,” ketus perwakilan SBSI Sulut, Jack Andalangi.

Hak senada disampaikan Wakil Ketua KSPI Sulut, Frangky Mantiri.

“Kami tak akan diam. Kami akan bergerak melakukan aksi demo dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Korwil KSPI Sulut Tommy Sampelan juga kecewa dengan penetapan UMP Sulut 2021.

“Kami sangat kecewa. Saat pembahasan dewan pengupahan tiga unsur yakni perwakilan serikat buruh, akademisi dan pemerintah sudah sepakat naik 3,27 persen. Hanya unsur Apindo yang tidak,” kata Sampelan. 

Agus Fatoni ketika ikonfirmasi terkait penolakan serikat buruh Sulut ini, mengatakan penetapan UMP 2021 dilandasi beberapa aspek pertimbangan.

Dijelaskan Fatoni, pertama aspek UMP Sulut masih tertinggi ke 3 secara nasional. Kedua, adanya surat edaran dari Menaker RI untuk tidak ada kenaikan UMP. Dan ketiga sektor yang tidak terdampak Covid tetap dinaikan.

“Penetapan ini juga telah melalui pembahasan di dewan pengupahan, yang sudah dikaji berbagai masukan yang ada. Sesuai putusan UMP ini masih dapat dikaji sering perkembangan situasi di tahun depan,” tandas Fatoni, sembari menqmbahkan terkait protes, adalah hal yang wajar dalam negara berdemokrasi. (ton)