Pala dan Linmas (Juga) tak Ada yang Dipecat Pemkot Tomohon

Tomohon, Linmas, Jimmy Feidie Eman
Linmas Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Pemerintah Kota Tomohon terus memberikan penjelasan soal isu pemecatan baik Tenaga Kontrak (Nakon) maupun kepala lingkungan (Pala dan Wakil Pala) dan Linmas.

Hingga saat ini, tak ada yang dipecat karena alasan-alasan tertentu. Jika ada yang sudah tidak lagi mengabdi, itu karena beberapa alasan seperti mengundurkan diri serta terdegradasi dengan sendirinya karena tidak mau lagi bekerja atau mendukung program-program pemerintah.

”Tidak ada pemecatan. Sekali lagi tidak ada pemecatan terhadap kepala lingkungan maupun wakil kepala lingkungan. Ini perlu diluruskan,” tegas Wali Kota Tomohon melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jusak TS Pandeirot SPd MM.

Sementara Kasat Pol-PP Syske Wongkar SPd melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Edwin Kalengkongan SE menjelaskan, untuk Linmas juga hingga saat ini tak ada yang dipecat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 25 Ayat 1 menyebut bahwa keanggotaan Linmas berakhir pada usia 60 tahun atau diberhentikan.

”Yang tidak lagi bertugas berarti sudah berusia 60 tahun. Tidak ada yang dipecat,” tegasnya.

Jika ada yang belum berusia 60 tahun sudah tidak bertugas lanjut Kalengkongan, berarti sesuai Pasal 25 Ayat 5 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 yakni telah mengundurkan diri, pindah alamat, tidak melakukan lagi tugas pokok dan fungsi, menjadi pengurus partai politik kesehatan yang sudah tidak memungkinkan serta melakukan perbuatan tercela dan sudah ada kekuatan hukum tetap. (ark)