Money

OJK Tegaskan Kredit Program Pemerintah Tak Wajib, Tetap Mengacu Prinsip Kehati-hatian

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana pencantuman penyaluran kredit untuk program pemerintah dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) tidak bersifat kewajiban yang mengikat perbankan. Ketentuan tersebut justru ditujukan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan berorientasi ke depan dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah, pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Dian kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).

Melalui RBB ini, OJK ingin memastikan bank memiliki gambaran menyeluruh terkait strategi bisnisnya, termasuk potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan tersebut, potensi intermediasi perbankan diharapkan dapat teridentifikasi secara lebih terstruktur, tanpa mengurangi fleksibilitas masing-masing bank dalam menjalankan bisnisnya.

Prinsip Kehati-hatian Tetap Jadi Landasan

Dian kembali menegaskan bahwa penyaluran kredit untuk program pemerintah tidak bersifat mandatori dan tidak disertai kuota tertentu dari OJK. Keputusan sepenuhnya tetap berada di tangan masing-masing bank.

“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” kata dia.

Ia menambahkan, keputusan penyaluran kredit tetap merupakan business judgment bank, yang didasarkan pada prospek usaha, kinerja debitur, serta kemampuan membayar. Di sisi lain, OJK memastikan dorongan terhadap penyaluran kredit tersebut tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian guna menghindari peningkatan risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di masa depan.

Advertisement

Menurut Dian, penyaluran kredit dalam kerangka program pemerintah tetap mengacu pada ketentuan dalam POJK Nomor 42/POJK.03/2017 yang mengatur kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan bank umum. Regulasi tersebut mewajibkan bank memiliki kebijakan internal yang mencakup persetujuan kredit, pemantauan kualitas kredit, hingga penyelesaian kredit bermasalah, yang disesuaikan dengan profil risiko dan strategi bisnis masing-masing bank.

Dalam proses persetujuan kredit, bank juga harus melakukan analisis kelayakan debitur secara menyeluruh, termasuk aspek karakter, kapasitas, permodalan, agunan, serta kondisi ekonomi. Selain itu, bank diwajibkan membentuk pencadangan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku sebagai langkah mitigasi risiko.

Pengawasan Berkala oleh OJK

OJK juga akan terus melakukan pengawasan secara berkala, baik melalui pemantauan laporan keuangan (offsite) maupun pemeriksaan langsung (onsite), untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut mencakup kesesuaian penyaluran kredit, pemantauan kualitas aset, hingga kecukupan pembentukan cadangan oleh perbankan.

Sebelumnya, Pemerintah dan otoritas keuangan kembali mendorong keterlibatan industri perbankan nasional dalam mendukung berbagai program prioritas nasional. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penyesuaian Rancangan Bisnis Bank (RBB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, di dalam aturan baru itu, OJK akan merancang ketentuan RBB agar lebih mendorong perbankan untuk lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah seperti program 3 juta rumah, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih.

“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Advertisement