Kisah dr. Vanny, Pengabdian 14 Tahun di Sitaro Dibalas Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan

dr. Vanny Tamansa

TAGULANDANG, (manadotoday.co.id) – Mulai dari penurunan pangkat yang diduga tidak sesuai aturan hingga dipecat, sungguh malang nasib yang dialami Vanny Tamansa, dokter ASN yang telah mengabdikan 14 tahun hidupnya melayani pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Suar lelah dr. Vanny Tamansa yang bekerja sendiri di Puskesmas Tagulandang hampir satu bulan dikarenakan waktu itu dua dokter lainnya mengikuti CPNS di Kota Manado seakan tidak dianggap.

Apalagi, Puskesmas Tagulandang adalah puskesmas terbesar di Kabupaten Sitaro, beban kerja yang cukup besar menjadi santapan dr. Vanny setiap hari, meski begitu, tugas melayani masyarakat terus dilakukannya dengan tulus.

Bahkan, ia sempat mengalami kecelakaan pada Bulan Mei 2019 saat pergi tergesa-tergesa dari Desa Ampengsala – di mana dia sedang melakukan kegiatan posyandu – kembali Puskesmas Tagulandang untuk menangani pasien luka kepala. Jaraknya sekira 5 kilometer.

“Waktu itu biar kaki saya luka, saya tetap menjahit kepala pasien, tiba di rumah juga ada empat pasien lain padahal celana saya waktu sudah berdarah-darah. Waktu itu kaki saya sudah bengkak dan memerah,”cerita dr. Vanny belum lama ini.

Masih dalam keadaan cedara kaki yang sudah mulai parah, besoknya ia mendapat surat pindah tugas dari Puskesmas ke Kantor Dinas Kesehatan. Ia menilai surat tersebut merugikan dirinya sendiri.

“Besok saya terima surat pindah di Dinas Kesehatan, saya baca suratnya kok tidak berpihak ke saya, dalam hati saya sebut Tuhan keadilan tidak berpihak ke saya. Saya sudah bekerja satu bulan sendiri, celaka saat bertugas kemudian dipindahkan. Saya pikir mungkin mereka tidak tahu pengorbanan saya selama ini,”ungkap dr. Vanny terbata-bata sambil menahahan tangis.

Karena masih dalam kondisi sakit, ia kemudian meminta izin ke Kepala BKD untuk berobat di Manado. Dan Kepala BKD juga waktu itu menurut dia menerima dengan baik informasi yang disampaikan.

“Saya tidak bisa buat surat keterangan sakit, masa saya buat surat keterangan sakit untuk saya sendiri kemudian saya juga yang tanda tangan, kan tidak mungkin, jadi saya terpikir saya foto kaki saya yang cedera kemudian dikirim ke Kepala BKD Dolly Polimpong, beliau pun menerima dengan baik sambil bilang berobat saja dulu ke Manado. Setelah itu, saya tunggu dulu satu minggu sampai bengkak di kaki saya redah kemudian pergi ke Manado. Saya tidak terpikir buat surat dokter karena ini kan sudah urusan ke dalam dan saya sudah beri info ke BKD,”kata dia.

Tiba-tiba pada tanggal 7 Juli, masuk surat penurunan pangkat 3D ke 3C dari Kasubbag Kepegawaian di Dinas Kesehatan, padahal dia sudah golongan 4A dari tahun 2018. Saat meminta klarifikasi ke Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan terkait penurunan pangkat tersebut, dia tidak mendapat penjelasan yang berarti.

“Jadi saya inisiatif menghadap ke sekretaris daerah (sekda), saya jelaskan masalah saya seperti ini apa, kemudian pak sekda menyuruh saya pulang ke rumah sambil menunggu perintah selanjutnya. Saya juga sempat bertanya, pak sekda terus saya sudah bisa masuk kerja, dia bilang di rumah saja dulu tunggu informasi selanjutnya. Jadi saya langsung pulang ke rumah,”kata dia

Setelah satu bulan belum ada informasi, akhirnya dr. Vanny kembali mendapat panggilan kedua oleh sekda. Anehnya, saat tiba di ruangan sekda di situ Kepala BKD dan Inspektorat, kemudian dia langsung di-BAP dan diberitahukan sudah 17 hari tidak masuk kerja. Dia mengaku heran, karena sebelumnya diminta untuk tinggal di rumah menunggu informasi selanjutnya namun tiba-tiba dibilang tidak masuk kerja 17 hari.

“Demi Tuhan saya tidak pernah diarahkan untuk bekerja, saya diminta ditunggu di rumah saja,”tegas dr. Vanny, menambahkan pada pertemuan kedua itu dia juga telah diarahkan untuk kembali masuk kerja di Kantor Dinas Kesehatan.

Selama di Kantor Dinas Kesehatan, ia menyebut tidak tahu harus bekerja apa karena tidak diberi tugas, padahal ada beberapa puskesmas yang memang sangat membutuhkan dokter.

“Di Dinas saya tidak tahu harus kerja apa, saya juga golongan PNS golongan 4, buat apa saya ditarik dari puskesmas kemudian ke dinas terus tidak kerja apa-apa padahal di puskesmas itu membutuhkan dokter. Saya merenung pikir kesalahan fatal apa yang saya buat hingga dapat sanksi seperti ini sampai akhirnya saya dipecat,”tuturnya.

Melihat adanya kejanggalan mulai dari penurunan jabatan hingga diberhentikan, satu minggu setelah menerima surat pemecatan, dr. Vanny menyurat ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tapi sampai saat ini belum menerima balasan.

“Saya juga sudah konsultasi ke Biro Hukum dan mereka menyarankan mengirim surat bantahan ke bupati, jika dalam 10 hari sudah ada jawaban ataupun tidak kami akan menempuh jalur hukum membawa hal ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),”tukas putri derah Sitaro ini.(ryan)