Kantor Kecamatan Sonder Cetak KK Pertama

Camat Sonder Denny Mangundap
Camat Sonder Denny Mangundap

SONDER, (manadotoday.co.id) – Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan dokumen kewarganegaraan mulai terealisasi di Minahasa.

Seperti halnya yang dilakukan kantor kecamatan Sonder Jumat (11/6). Cetakan pertama berupa Kartu Keluarga (KK). KK pertama tersebut atas nama kepala keluarga Ronald Mawei yang tercatat penduduk desa Sendangan namun telah berdomisili di desa Leilem Dua.

“Kami langsung melakukan persiapan begitu Discapilduk Minahasa merilis prosedur pengurusan bisa langsung ke kecamatan masing-masing,” kata Camat Sonder Denny Mangundap SS kepada manadotoday.co.id di Sonder.

Kabid Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Minahasa Ralph Mamahit S.Sos membenarkan hal itu.

“Sesuai petunjuk pimpinan demikian karena memiliki banyak kemudahan bagi masyatakat untuk mengurus akta dan surat-surat lainya,” kata Mamahit yang pernah menjadi Camat Kawangkoan.

Adapun surat-surat yang bisa diurus segera di kantor kecamatan antara lain Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI/ (pindah dan datang), KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian.

“Khusus akta perceraian, meski sudah bisa diurus di kantor kecamatan tapi prosedurnya harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu dan didaftarkan lagi di Discapilduk,” kata Mamahit yang pernah menjadi Camat Kawangkoan.

Bagaimana untuk KTP ? Hal ini masih tetap diurus di Disdukcapil. Sebab, ini terkait dengan ketersediaan perangkat keras atau alat pencetak khusus KTP yang masih tersedia di Disdukcapil Minahasa di Tondano.

Kecamatan Sonder sendiri sudah sejak tanggal 7 Juni 2021 atau tanggal pengumuman mulai diberlakukan di kecamatan, benar-benar telah siap.

Kantor Kecamatan Sonder Cetak KK Pertama
Kantor Kecamatan Sonder Cetak KK Pertama

“Telah ada beberapa (warga, red) yang datang hanya saja karena ada berkas atau dokumen yang belum atau tidak lengkap otomatis belum bisa terlayani karena ini online jadi harus ditandatangani dan didaftarkan di Disdukcapil terlebih dahulu. Jika sudah tuntas maka kami bisa cetak atau print di sini (kantor kecamatan Sonder, red),” kata Sekcam Sonder Diany Dien SSTP, MSi.

“Patut diapresiasi untuk Pemkab Minahasa khususnya Disdukcapil. Sebab, selain cepat akan sangat membantu masyarakat mulai dari soal waktu hingga biaya untuk transport dari dan ke Tondano,” kata warga Kolongan Atas Fentje Lontaan.

Sonder dikenal kecamatan terbanyak yang memiliki jumlah desa yakni 19. Sehingga sangat terbantukan dengan proses pengurusan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.
Hukum Tua Timbukar Odry Lombogia dan Hukum Tua Sawangan Rudy Samola juga memberi nilai plus terkait hal tersebut.

“Di kecamatan Sonder desa kami paling jauh nah dengan adanya kemudahan lewat pengurusan di kecamatan tentu menberi banyak kemudahan bagi masyarakat,” kata Odry dan Rudy, sependapat. (ram)