Sekda Minahasa Buka Konsultasi Publik Instrumen Pengendalian Ruang Kawasan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits Muntu,S.Sos menghadiri dan membuka Konsultasi Publik Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Tondano Timur, Eris dan Kakas DAS Tondano di Wilayah Sungai Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas di Yama Resort Tondano, Rabu, (2/12/2020).

Sekda MinahasaSambutan Bupati Minahasa yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti konsultasi publik I dan II penyepakatan muatan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Tondano Timur, Eris dan Kakas, DAS Tondano di WS Tondano-Sangihe-Talaud-Miangas tanggal 30 September dan 2 Oktober yang lalu, maka hari ini tentunya akan dilaksanakan penyepakatan untuk rancangan peraturan peraturan kepala daerah dan validasi KLHS tentang instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekitar Danau Tondano berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15.

Adapun potensi-potensi yang dapat dikembangkan di sekitar Danau Tondano yaitu sebagai areal wisata, spot fotografi, dan spot pancing, dimana pada saat ini banyak terjadi penimbunan untuk dijadikan rumah dan diolah menjadi tambak. Pada bagian barat Danau Tondano terdapat zona pengembangan perumahan yang sebagian besar terletak di kecamatan Remboken, Tondano Timur dan Eris, yang sampai saat ini banyak yang belum memiliki ijin bangunan dan perlu adanya pembatasan pengembangan dengan tujuan menyediakan zona/kawasan pembangunan unit hunian dengan tingkat kepadatan sedang-rendah dan aman, nyaman dan berkelanjutan.

Danau Tondano memiliki akses jalan yang melingkar dengan status jalan provinsi dan mempunyai cukup baik kendaraan umum meskipun sangat terbatas, dimana sebagian besar permasalahan berada di kawasan areal sempit antara perbukitan dengan danau, seperti di wilayah selatan dan timur.

“Untuk kesemuanya itu perlu adanya pembatasan pembangunan dan penataan konsep pengembangan wisata dengan tidak mengubah fungsi utama kawasan , ” ungkap Sekda.

Untuk bangunan yang sudah ada dan tidak mempunyai sistem pengelolaan lingkungan yang sesuai standar akan dikeluarkan, kemudian menyediakan ruang untuk pembangunan akomodasi pariwisata dengan kepadatan yang bervariasi diseluruh kawasan serta mengakomodasi bermacam akomodasi pariwisata seperti hotel, villa, resort, homestay dan lain-lain, dan untuk area wisata yang berada di luar zona sempadan yang menurunkan kualitas lanskap danau (estetika), akan dipindahkan keluar dari sempadan.

Turut hadir Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah III Ir. Ahmad Syaikhu.MM. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Wenny Talumewo. Kadis Lingkungan Hidup Drs. Vicky Kaloh, Kadis PUPR Teddy Lumintang,ST. Kadis Perhubungan Ir. Hendrik Kaunang. Kadis Pertanian Dr. Ir. Margaretha Ratulangi,MAP. Kabag Hukum Willem Nainggolan,SH,MM, Camat Terkait. (rom)