Netralitas Bawaslu dan KPU Bitung Mulai Diragukan

(foto: Ist)

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Netralitas dan kinerja oleh lembaga penyelenggara pemilu yakni; Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, mulai diragukan oleh sejumlah warga.

Pasalnya sejumlah kasus temuan pelanggaran Pilkada pada beberapa pekan lalu, hingga saat ini belum ditindaklanjuti, bahkan terkesan menutup mata terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

“Sudah menjadi komsumsi publik, ada dugaan kasus pelanggaran Pilkada oleh sejumlah tim pemenangan ataupun masa pendukung salah satu Paslon.

Bahkan disinyalir sejumlah oknum yang merupakan tim pemenangan dan pendukung Paslon, dengan mudah berada di struktur KPPS, PPK dan PKD serta Panwas sendiri,” ujar Arlan Rania salah satu warga Kota Bitung,

Pelak saja dengan kondisi ini memunculkan keraguan terhadap ibdependensi kedua lembaga pemilu, yang tak dapat menyelesaikan bahkan tidak dapat memiliki kepastian hukum tetap terkait dengan sejumlah kasus yang terlah mencuat di publik bahkan laporan di kedua lembaga tersebut.

“Saya ragu dengan kinerja atas kedua lembaga ini terkait dengan netralitas dan tupoksinya. Contohnya sejumlah temuan oleh Bawaslu pada beberapa waktu lalu, namun oleh lembaga merekapun menggugurkan kasus temuan tersebut dengan alasan tidak ada unsur pelanggaran,” ujarnya.

Semisal kasus Ketua PPK Aertembaga, yang putusannya dalam pleno oleh Panwascam Aertembaga memenuhi unsur kode etik sebagai penyelenggara.

“Namun setelah ini sampai di Bawaslu Kota Bitung, lapornya dimentahkan alias didiamkan dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Arlan.

“Informasi yang didapatkan, berkas tertahan dimeja Ketua Bawaslu. Nanti disoroti oleh sejumlah media baru pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk di tindak lanjuti, apakah untuk mewujukan Pilkada yang aman, damai, jujur dan bermartabat seperti ini? Ingat Bawaslu tupoksinya sebagai apa serta apa yang harus dikerjakan!,” sesalnya.

Hal serupa yang dilakukan KPU Kota Bitung, seakan menenggelamkan rekomendasi kasus Ketua PKK Aertembaga dari Bawaslu, yang secara terang-terang telah melecehkan lembaga mereka.

“Dalam pemberitaan di sejumlah media, sesuai yang saya baca, rekomendasi Bawaslu kepada KPU Bitung, sudah disalurkan sejak Jumat 27 November 2020. Akan tetapi oleh KPU Bitung tidak memproses, bahkan KPU Bitung melontarkan berbagai alasan terkait kasus tersebut,” ujarnya kembali.

Terpisah, Rendi Rompas selaku salah satu aktivis milenial Kota Bitung, mengingatkan kepada Bawaslu dan KPU Kota Bitung, untuk benar-benar menjalakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya sebagai penyelenggara Pilkada.

“Jangan sampai pesta Demokrasi kali ini, tercoreng oleh lembaga penyelenggara Pilkada!, kedua lembaga ini wajib untuk netral dan patuh pada undang-undang, bukan untuk meraih keuntungan bahkan memanfaatkan kekuasaan dan kewenangan pribadi ataupun kelompok,” tegas Rendi.

Menanggapi atas tudingan miring terhadap lembaganya, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, membantah bahkan mengatakan itu adalah tuduhan keji.

“Itu tuduhan keji dan fitnah. KPU hanya tunduk pada aturan bukan timses apalagi paslon. Kami tetap profesional dan, mandiri. Untuk PPK smntra di proses, ikut aturan bukan ikut kemauan orang atau paslon,” kelit Deslie melalui WhatsApp.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bitung, Deiby Londok belum berhasil dimintai tanggapan. Berulang kali dihubungi via telepon tidak menjawab. Pesan WhatsApp yang berisi konfirmasi terkait kinerja lembaganya yang dikirim media ini juga tidak direspon. (alo)