Pokja Pencegahan Covid-19 di Pilkada Minsel Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Rapat Pokja Pencegahan Covid-19 Pilkada Kabupaten Minsel (ist)

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Minahasa Selatan telah membentuk Kelompok kerja (Pokja) Pencegahan, Pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.

Pokja yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, KPU, Kejaksaan dan Gugus Tugas Covid-19, akan bertugas mengawal tahapan Pilkada sesuai protokol covid-19.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, mengatakan Pokja yabg terbentuk akan bertugas melakukan pencegahan pada potensi pelanggaran protokol kesehatan, meliputi kegiatan edukasi, koordinasi, hingga penertiban serta penindakan di lapangan.

“Pokja ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan. Semisal pada tahapan kampanye ada pasangan calon melanggar akan diberikan sanksi peringatan secara tertulis termasuk sanksi administrasi sesuai PKPU,” tukasnya.

Diketahui dalam kegiatan pembentukan Pokja pencegahan Covid 19 Kabupaten Minahasa Selatan, Senin (19/10/2020) kemarin, hadir Kapolres Minsel AKBP Norman Sitindaon, SIK; Kajari Minsel I Wayan Eka Martha, SH, MH; Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Infandi Sinaga; Asisten 1 Pemkab Minsel Frangky Tangkere, SP, MSi, Ketua KPU Mibsel Rommy Sambuaga, Pimpinan Bawaslu Minsel Franny Sengkey, Kadis Kesehatan Minsel dr. Erwin Schouten dan Kanan Kesbang Benny Lumingkewas. (lou)