Tolak Berdamai Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pitoy: Lanjutkan Proses Penyidikan!

Cliff Pitoy, manado, pencemaran nama baik, eks. RM Dego-Dego,
Tolak Berdamai Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pitoy: Lanjutkan Proses Penyidikan!

MANADO, (manadotoday.co.id) – Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melaksanakan gelar perkara terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan oleh pria inisial MT (terlapor) di ruang rapat Ditreskrimum Polda Sulut, Jalan Bethesda, Manado, Jumat (25/3/2022).

Dumas yang dimasukkan MT terkait Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021.

Sebelumnya, pengacara Clift Pitoy melaporkan MT atas dugaan pencemaran nama baik lewat laporan polisi nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan MT oleh penyidik Polda Sulut melalui Sprindik Nom.Sp. Sidik /118/X11/2021/Ditreskrimum tanggal 20 Desember 2021 tersebut.

MT yang tak terima dengan pemeriksaan dirinya atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, akhirnya mengirimkan surat Dumas, dan ditanggapi dengan pelaksanaan gelar perkara khusus pada Jumat (25/3), yang dihadiri oleh Kabag Wasidik Polda Sulut AKBP Jameson Bokko, Kasubdit Kamneg Polda Sulut AKBP Nanang, Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, Anggota Bidkum, Anggota Irwasda, Penyidik, Kanit, Panit, anggota Propam Polda Sulut dan Terdumas (pelapor).

Cliff Pitoy menjelaskan, gelar dumas dilaksanakan dalam dua sesi, di mana sesi pertama pendumas (MT) dan terdumas menyampaikan alasan hukumnya masing-masing. Sesi kedua, pendumas dan terdumas dipersilahkan keluar dari ruangan agar peserta gelar lainnya melanjutkan dengan pendalaman materi perkara.

Lanjutnya menjelaskan, usai Polda Sulut melaksanakan pendalaman materi perkara, dirinya dan pendumas dipersilahkan masuk kembali ke ruangan untuk mendengarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

“Untuk hasil gelar Dumas yaitu laporan polisi yang dilayangkan oleh Pengacara Clift Pitoy melalui surat laporan Nomor LP/B/401/VIII/2021/SPKT/POLDA SULUT, tanggal 26 Agustus 2021 tentang pencemaran nama baik yang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulut adalah laporan akan dilanjutkan proses penyidikannya dan segera dilakukan penyitaan barang bukti, dan apabila tidak ada halangan maka penyidik akan segera menjadwalkan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkapnya.

Ia juga dengan tegas menolak penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan Polda Sulut. Ia bersikukuh melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya tetap ingin melanjutkan proses penyidikan ini, dan menolak penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice,”pungkasnya.

Sekadar informasi, MT juga terkait dengan kasus dugaan penyerobotan tanah di lahan eks. RM Deg-Dego di mana Clift Pitoy terlibat sebagai kuasa hukum dari para tetangga yang berperkara dengan MT.(ryan)