Polda Sulut Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Nancy Howan

Clift Pitoy
Clift Pitoy

MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah turun langsung ke lokasi objek perkara terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Nancy Howan yang diduga dilakukan pemilik eks. RM Dego-Dego di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado pada Jumat (11/3), Penyidik Polda Sulut akhirnya menjadwalkan gelar perkara.

“Kami sudah diinformasikan, bahwa Polda Sulut akan melaksanakan gelar perkara secara terbuka dan akan mengundang pelapor dan terlapor beserta para saksi. Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan minggu depan,”ungkap Clift Pitoy selaku kuasa hukum Nancy Howan, Minggu (20/3/2022).

Ia menyebut, kasus dugaan penyerobotan tersebut awalnya ditangani oleh Polresta Manado. Namun, karena lambatnya proses hukum pihaknya memasukkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) hingga akhirnya diambil alih Polda Sulut.

“Penyidik Polresta telah berkoordinasi dengan Kabag Wasidik Polda Sulut agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Polda Sulut. Kini berkas perkara sudah ditangan Polda Sulut dan siap untuk gelar perkara,”jelasnya.

Saat turun lapangan pada Jumat lalu kata dia, Penyidik Polda Sulut memeriksa lahan milik pelapor Nancy Howan dan eks. RM Dego-Dego. Penyidik menurut Pitoy, menemukan di lokasi kejadian perkara sudah ada aktivitas penggalian fondasi yang diduga sudah lewat hingga ke lahan milik pelapor.

“Kondisi ini juga sudah dilihat Penyidik Polda dan hal ini juga akan dibahas dalam gelar perkara,”pungkasnya.(ryan)