MANADO, (manadotoday.co.id) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado melakukan pengukuran dan pemetaan kadastral terhadap tanah milik Harly Weku yang bagian belakangnya berbatasan langsung dengan gedung eks. Rumah Makan Dego-Dego, Jumat (2/7/2021).
Kuasa Hukum Harly Weku, Clift Pitoy menjelaskan, tujuan dilakukannya pengukuran oleh BPN yakni untuk memastikan apakah luasan tanah tersebut sesuai dengan sertifikat, dan apakah ada pelanggaran terkait laporan polisi dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik gedung eks. RM Dego-Dego.
“Selanjutnya nanti hasil pengukuran dari BPN ini akan diberikan ke pihak berwajib dan dibacakan saat gelar perkara nanti. Apa yang sudah dilakukan saat ini adalah kewenangan BPN dan Polresta Manado,” jelas Pitoy saat ditemui di lokasi pengukuran di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Jumat (2/7/2021).
Menanggapi ketidakhadiran pemilik RM eks. Dego-Dego dalam kegiatan pengukuran tersebut, dirinya mengatakan BPN sendiri telah mengirim surat undangan, dan bahkan pihak kepolisian yang juga hadir saat itu telah berinisiatif untuk memanggil yang bersangkutan lewat sambungan telepon. Namun, sampai pengukuran selesai dilakukan yang bersangkutan tidak nampak.
“Soal nanti jika ada keberatan dari pemilik eks. RM Dego-Dego itu nanti biar ditangani pihak Polresta Manado dalam hal ini penyidik yang menangani laporan polisi tersebut,”tukas Pitoy.
Sementara itu, Lurah Wenang Utara (Wenut) Greyti Kawilarang yang ikut menyaksikan pengukuran selaku pemerintah di wilayah tersebut berharap, permasalahan antara warga tetangga dengan pemilik gedung eks. RM Dego-Dego bisa selesai dengan cepat secara kekeluargaan.
“Sehingga masing-masing pihak kan terbebas dari masalah dan bisa beraktivitas normal. Supaya pembangunan di lahan Eks. Dego-Dego bisa dilanjutkan apabila sudah penyelesaiannya. Pada dasarnya pemerintah kelurahan berharap masalah selesai secara kekeluargaan,”harap Lurah Wenut Greyti Kawilarang.(ryan)