Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Propam Polda Sulut terkait Kasus ‘Dego-Dego’

Clift Pitoy
Clift Pitoy

MANADO, (manadotoday.co.id) – Gelar perkara terkait laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik gedung eks. RM Dego-Dego di Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara, yang dijadwalkan oleh Polresta Manado Penyidik Unit III kembali tidak dapat dilaksanakan.

Hal ini disayangkan oleh Clift Pitoy selaku kuasa hukum pihak pelapor. Menurut dia, tindak pidana penyerobotan sudah dipertegas oleh saksi ahli sehingga gelar perkara sepatutnya digelar secepatnya.

“Gelar perkara yang sudah dijanjikan pihak Unit III Polresta Manado pada Jumat (4/3), tidak juga terlaksana,”ujar Pitoy, Sabtu (5/3/2022).

Selain itu kata dia, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Propam Polda Sulut untuk melaporkan dugaan usaha penghilangan barang bukti di tempat kejadian perkara di lahan eks RM Dego-Dego imbas lambatnya proses hukum yang tengah berjalan.

“Jadi ada pekerja di tempat kejadian perkara di mana mereka terlihat sudah merusak barang bukti yang ada, barang bukti ini merupakan bukti kunci laporan penyerobotan,”tuturnya.

Karena itu, ia berharap penyedik secepatnya bertindak agar pekerjaan yang dilakukan di tempat kejadian perkara tersebut dihentikan.

“Sehingga proses penyelidikan dapat dilanjutkan, dan kerena unsur telah terpenuhi segera ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan,”pungkasnya.(ryan)