Polresta Manado Diminta Segera Gelar Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah di Wenang Utara

Polresta Manado Diminta Segera Gelar Perkara Dugaan Penyerobotan Tanah di Wenang Utara

MANADO, (manadotoday.co.id) – Clift Pitoy meminta Polresta Manado dalam hal ini Penyidik Unit III secepatnya melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik gedung eks. RM Dego-Dego.

“Unsur yang dimaksud oleh penyidik dalam hal ini tindak pidana penyerobotan sudah dipertegas oleh saksi ahli sehingga gelar perkara sudah sepatutnya digelar secepatnya,”kata Pitoy yang adalah Kuasa Hukum dari Nancy Howan selaku pihak pelapor, Rabu (23/2/2022).

Apalagi kata dia, laporan dugaan penyerobotan ini sudah berjalan cukup lama yakni kurang lebih dua tahun.

“Karena itu, sekali lagi saya harap Polresta Manado secepatnya melaksanakan gelar perkara, jangan sampai laporan dari Ibu Nancy Howan ini berlarut-larut, laporan ini sudah berjalan cukup lama, kurang lebih dua tahun,”pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan berawal dari pembangunan gedung di lahan eks. RM Dego-dego, Jln. Wakeke no. 11, Kelurahan Wenang Utara (Wenut) yang diduga telah menyerobot sampai ke lahan milik pelapor yang bertetangga. (ryan)