Rumagit: Dugaan Politik Uang Wagub Kandouw Dihentikan

Politik Uang, Politik Uang Steven Kandouw , Panwaslu Minahasa
Donny Rumagit

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Donny Rumagit, menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan keputusan terkait laporan serta melakukan klarifikasi terhadap saksi dan terlapor atas dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw beberapa waktu lalu saat menghadiri kegiatan Lansia di Kecamatan Mandolang. Di mana Keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Kami nyatakan kasus ini dihentikan berdasarkan hasil pembahasan Sentra Penegak Hukum Terpadu ,” tegas Rumagit, Selasa (10/07/2017).

Lanjut dikatakan Rumagit, keputusan itu bukan hanya dari pihak Panwaslu Kabupaten Minahasa tapi juga dari penyidik maupun jaksa penuntut di Sentra Gakumdu. Dan lagi keputusan itu diambil setelah yang bersangkutan telah memenuhi undangan klarifikasi Panwaslu beberapa waktu yang lalu serta permintaan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten atas kasus itu.

“Sentra Gakumdu memutuskan jika laporan tersebut tidak memenuhi unsur, dan atas dasar alasan itu maka kasus ini dihentikan, ” tutur Rumagit, sambil menambahkam bahwa Panwaslu Minahasa bersama Sentra Gakumdu telah bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan melakukan kajian berdasarkan dua hal yakni ketentuan formil dan materil. (tim)