SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Siswa Rahmat Mokodongan, menegaskan supaya masalah batas antar wilayah masing-masing Kabupaten/Kota di Sulut, tak merusak hubungan baik daerah yang satu dengan yang lain.
Menurut Mokodongan, seluruh pihak baik itu pemerintah maupun masyarakat yang berurusan dengan masalah tapal batas wilayah masing-masing, agar dapat menahan diri, dan menjaga hubungan baik dalam menyelesaikan seluruh permasalahan terkait batas daerah.
“Mari kita jaga sangan sampai masalah batas wilayah, hubungan baik antar daerah rusak,” ujar Mokodongan.
Lanjutnya, semua pihak yang ada di Sulut agar menjaga hubungan kekeluargaan dan keakraban sesama, dalam menyelesaikan permasalahan batas sehingga menggangu stabilitas keamanan satu daerah. “Harus dipahami, semua masih dalam satu wilayah yakni Sulawesi Utara,” ungkap Mokodongan.
Diketahui, penegasan terkait hubungan daerah terkait penyelesaian batas tersebut mencuat, menyusul sosialisasi Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2014 tentang penegasan batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Dra. Lynda Watania, MM, MSi melaui Kabag Pemerintahan Boslar Sanger, menyatakan pihaknya Pemprov Sulut sudah mensosialisasikan Permendagri mengenai batas wilayah kota Manado dan kabupaten Minahasa tersebut dan kedua pihak telah menerima permendagri tersebut.
“Permendagri itu harus disosialisasikan kedua pemerintah kepada masyarakatnya, terutama yang tinggal di sekitar batas wilayah tersebut,” tandas Sanger. (ton)