Disdukcapil Minsel Kekurangan Blangko

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Warga yang hendak melakukan pengurusan administrasi kependudukan berupa elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk saat ini, hanya akan mendapatkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP elektronik. Hal ini dikarenakan Dinas yang bertugas melakukan pengurusan administrasi kependudukan kekurangan blangko e-KTP.

“Ya, kita memang kekurangan blangko e-KTP dan saat ini masih menunggu kiriman dari pemerintah pusat, sehingga ketika melakukan pengurusan e-KTP masih diberi surat keterangan,” kata Kadisdukcapil Drs Corneles Mononimbar, belum lama ini.

Akibat kekurangan blangko ini menurut Mononimbar, sekitar 9339 warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP pada tahun sekitar bulan Oktober dan November, belum memperoleh e-KTP.

“Mudah-mudahan bulan depan (Februari 2017) blangko e-KTP sudah ada, sehingga warga sudah bisa mendapatkan e-KTP,” pungkasnya. (lou)