Terkait Laporan GAMKI Mitra, Lumintang: Surat Aduan PETI Alat Berat Sudah Diterima Kapolres

Terkait Laporan GAMKI Mitra, Lumintang: Surat Aduan PETI Alat Berat Sudah Diterima Kapolres

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Laporan Penambang Elegal Tanpa Izin (PETI) atas nama JW alias Jeje kini sudah di meja Kapolres Minahasa Tenggara. Hal ini dikatakan Ridel Lumintang, Aktivis GAMKI Mitra usai menyerahkan dokumen aduan ke pihak Polres Mitra, Jumat (19/11) Pukul 12.00 Wita.

Menurutnya, Jeje diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin, Perusakan hutan/lingkungan dan Penipuan di Lokasi tambang emas Lobongan dan Limpoga Kecamatan Ratatotok.

“Si Jeje ini juga mengklaim tanah milik Negara sebagai milik pribadinya kepada masyarakat tanpa bukti-bukti yang jelas seperti pembuktian sertifikat hak milik dan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional serta pemerintah setempat,” tegasnya.

Ia mengatakan, dalam laporan polisi juga telah dilampirkan bukti berupa foto alat berat yang digunakan saat aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Serta tanda tangan saksi-saksi yang melihat aktivitas penambangan dan mendengar keterangannya mengklaim lahan milik Negara oleh saudara Jeje,” katanya.

“Surat aduan ini tembusan Mabes Polri, Polda Sulut, Kompolnas, Ombudsman RI, Bupati Mitra, DPRD Mitra, APRI dan DPC GAMKI Mitra. Nanti Senin kita kirim tembusannya,” pungkasnya. (ten)