Sumendap Warning OPD Nunggak Pajak Kendis: Wajib Dibayar, Negara Sudah Siapkan Uang

Sumendap Warning OPD Nunggak Pajak Kendis: Wajib Dibayar, Negara Sudah Siapkan Uang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Di penghujung akhir tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (EPRA) di Sport Hall Kantor DPRD, Senin (20/12/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati James Sumendap SH didampingi Wakil Bupati Drs Jocke Legi dan Sekreatris Daerah David Lalandos AP.MM.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan Bulan Januari awal tahun 2022 akan ada pemeriksaan BPK, oleh karena itu dirinya berharap realisasi penyerapan anggaran terutama administrasi harus diperhatikan dengan benar.

“Realisasi anggaran harus maksimal, namun semua harus sesuai aturan,” tegas James Sumendap.

Untuk maksud tersebut, dirinya mengingatkan beberapa langkah yang harus diperhatikan jika mendapatkan kendala dalam tugas yang ada. Seluruh jajaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menurutnya, harus minta pendapat kepada atasan langsung atau kepala OPD.

Namun jika masih belum mendapatkan solusi maka harus meminta pendapat dari Sekretaris Daerah, maupun melalui tiga asisten yang ada. Selanjutnya kalau masih rumit dirinya mengingatkan untuk minta pendapat ke Inspektorat, bahkan hingga BPK maupun kalau perlu hingga ke BPKP.

“Jadi kalau ada yang rumit atau sulit, minta bantuan. Kalau tahapan tersebut dilakukan, tidak akan ada masalah dan tak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkasnya.

Bupati juga menegaskan terkait OPD yang belum melunasi pajak kendaraan dinas (kendis) baik roda dua dan roda empat.

Menurutnya, OPD yang belum menulasi pajak kendaraan harus membuat pernyataan untuk dilunasi pada hari ini tanggal 21 Desember 2021. Jika tidak maka akan dicopot dari jabatannya.

“Pajak harus dibayar, sebab negara yang sediakan uang dan kalian hanya bantu membayarkan, jika tidak dilunasi sampai tanggal 21 Desember Saya akan copot dari jabatan,” tegasnya.

Seluruh OPD juga diingatkan untuk segera melaporkan kendaraan dinas yang sudah tidak beroperasi atau rusak untuk segera dilakukan penghapusan aset.(ten)