Selamatkan Uang Negara, Pemkab Mitra Hentikan Penyaluran Bantuan Tunai dari Kemensos

Selamatkan Uang Negara, Pemkab Mitra Hentikan Penyaluran Bantuan Tunai dari Kemensos

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tengara (Mitra) melalui Dinas Kelautan Perikanan terpaksa menghentikan dan menarik dana penyaluran bantuan sosial tunai sektor perikanan. Pasalnya, ada warga yang telah terdaftar dalam penerima bantuan sosial lain atau sejenisnya.

Dikatakan Kepala Dinas Perikanan Vecky Mondigir, sesuai verifikasi ada sekira 71 orang nelayan yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan tunai dari Kementerian tersebut.

“Jadi ada 71 orang nelayan tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan bagi nelayan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena mereka juga telah terdaftar sebagai penerima untuk bantuan sosial lainnya dari pemerintah,” ujar Kepala Dinas Perikanan Mitra Vecky Mondigir, Senin (20/12/2021).

Dijelaskannya, pada tanggal 3 Juli 2021 pihak Dinas Perikanan mendapatkan surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tentang calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk sektor Perikanan.

“Dinas Perikanan menerima surat dari Kementrian Kelautan dan Perikanan bagi para calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BST) dari Kementrian Sosial untuk sektor Perikanan, ternyata penerima bantuan sudah menerima double bantuan dari bantuan lainnya, dari dasar itu kami menghentikan penyalurannya,”jelas Mondigir.

Dibeberkannya, calon penerima bantuan tersebut di Kabupaten Minahasa Tenggara 719 orang, terdiri dari 272 nelayan, pembudidaya ikan 428 orang, pengola ikan satu orang, pemasar ikan 18 orang.

“Jadi nama penerima sudah ada by name by address. Namun untuk penerima ada syaratnya sesuai dari persyaratan dari Kementerian Sosial, yakni penerima tidak boleh menerima bantuan secara ganda. Penerima bukan masuk dalam program keluarga harapan (PKH), bantuan sembako, serta tidak sebagai penerima BLT dana desa,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait mekanisme penyaluran menurut Vecky, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Pos di Minahasa Tenggara.

“Ketika kami menerima surat (KKP), pihak kantor pos sebagai penyalur kami kumpul dan menyampaikan agar belum boleh dilakukan penyaluran sebelum dikeluarkan rekomendasi, karena dalam surat dari KKP kami harus melakukan verifikasi,” ujarnya.

Namun disayangkan pihak Kantor Pos Belang secara diam-diam melakukan penyaluran, sehingga diambil keputusan untuk meminta proses pembayaran dihentikan, karena masih dalam verifikasi.

“Kami akhirnya menarik dana yang sudah sempat disalurkan pihak Kantor Pos, khususnya bagi penerima ganda. Dan apa yang kami lakukan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan uang negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Vecky, uang yang telah ditarik sempat akan disetorkan kembali ke pihak Kantor Pos namun ditolak, selanjutnya pihak Pemkab Minahasa Tenggara telah menyurat ke KKP dan Kemensos terkait penggunaan dana tersebut namun belum ada balasan.

“Saat ini dana tersebut telah diserahkan ke Inspektorat, dan dititip di kas Badan Pengelola Keuangan untuk diamankan. Jadi tidak benar ada tuduhan jika kami mengkorupsi bantuan ini, justru kami selamatkan agar tidak salah dalam penyaluran,” tegasnya.

Sementara itu sesuai ketentuan setiap penerima menadapat Rp 1,8 juta untuk tiga tahap penerimaan, dan total anggaran yang diselamatkan Rp 100.400.000.(ten)